Hukum
internasional
adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan
kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan
Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan
kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk
perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu :
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas
daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika
Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the
sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang
khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM
sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas
yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan
regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran
adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran
lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum
dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di
dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional.
Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
·
Adanya masyarakat-masyarakat Internasional
sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
1.
Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya
masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara
anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan
antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata
di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan,
ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya
kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu
kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan
Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang
diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada
hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks
kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan
erat.
2.
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur
masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar
dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu
adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun
berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya
suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang
mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat
dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan
jenisnya.
·
Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya
Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena
kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat
berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui
suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung
2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1.
Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu
negara lain mulai.
2.
Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah
negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat
tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan
pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi
terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
·
Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan
dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat
internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai
perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi
terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah
dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia.
Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu
dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
·
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan
menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan
ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai
eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan
kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa
disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang
benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar